PIKAT 75

Halaman

  • Beranda
  • Tentang PIKAT
  • Visi dan Misi
  • Struktur Kepengurusan

Selasa, 16 Juli 2013

Bukan 'Membeli Kucing dalam Karung'

Mungkin momen nya nggak pas banget ya, bulan Ramadhan gini ngomonginnya nikah melulu. Tapi berhubung di sekitar saya lagi ada beberapa kasus tentang hal ini nih, makanya saya jadi menggebu-gebu untuk nulis tentang pernikahan. Okok, kita mulai saja.

Kata nya nih, dalam Islam itu jalan menikahnya seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Wah, itu fitnah. Eh, tau kan maksud nya apa? Membeli kucing dalam karung itu artinya memilih sesuatu yang belum pasti apa akibatnya. Gimana? Paham? Ok, kita lanjutkan.

Ust Felix, penulis buku ‘Udah Putusin Aja’ mengatakan bahwa sebenarnya justru pacaran adalah suatu jalan menikah yang serupa dengan membeli kucing dalam karung? Kenapa? Karena saat pacaran, tidak ada yang tau kebenaran dari yang dikatakan oleh pasangan masing-masing. Apa lagi yang backstreet, wah, potensi membeli kucing dalam karung nya besar banget. Bisa aja awalnya baik, alim, pinter, kaya raya, tapi ternyata mobil hasil sewaan, IP ancur-ancuran, dan kawanannya sama preman.

Nah, dalam Islam ada tuntunannya sendiri untuk menuju ke jenjang pernikahan. Beda banget deh sama isu ‘menikah dalam Islam seperti membeli kucing dalam karung’ itu..

Dalam Islam, sebelum seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang mw dia nikahi, begitu pula sebaliknya si wanita harus tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Okok? Tapi caranya bukan dengan jalan pacaran yang sering dilalui oleh kawan-kawan kita di luar sana, caranya adalah dengan ta’aruf. Ta’aruf atau mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita. Nah lho, kalo dari orang ketiga, si doi tidak bisa bohong dong..

Tapi tetep harus diperhatikan jangan sampai timbul fitnah. Melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri, tidak diperkenankan. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Gak apa-apa sih sebenernya kalo untuk beberapa kebutuhan info terbatas, tapi lebih baik kalo lewat wali saja.

Terus, proses selanjutnya adalah Nazhar (melihat calon pasangan hidup). Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya.

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat). ” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Dan langkah selanjutnya adalah, Khithbah (peminangan). Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya. Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini.

Setelah semua itu selesai, baru lah boleh melangsungkan pernikahan. Okok? Ada saran kalau sebaiknya laki-laki melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita. Kalo masih ragu-ragu sama calon, sebaiknya istikharah dulu sebelum mengkhitbah. Gimana? Jelas? Kalo kurang jelas silahkan baca buku “Aku Terima Nikahnya” karya Hasrizal Abdul Jamil. Insya allah makin jelas deh penjelasannya.. berhubung saya Cuma baca sekilas-sekilas. Semoga bermanfaat. (ist)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Pemuda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Ukhuwah itu Indah

Ukhuwah itu Indah

PIKAT SMAN 75 Jakarta

PIKAT SMAN 75 Jakarta

Label

  • Agenda Kegiatan (9)
  • Fiqus sunnah (1)
  • Foto Kegiatan (6)
  • Indonesia Hari Ini (20)
  • Lain-Lain (8)
  • News (10)
  • Pemuda (23)
  • Pesona Dakwah (23)
  • Selembar Kisah (16)

Arsip Blog

  • Desember (2)
  • Oktober (1)
  • September (3)
  • Agustus (4)
  • Juli (32)
  • Juni (27)

ROHIS SMAN 75 Jakarta

ROHIS SMAN 75 Jakarta

Cari Blog Ini

Entri Populer

  • Pengelolaan Limbah Kopi
  • Budidaya Kaktus
  • Lahan Pesisir
  • Kejujuran dan Puasa Ramadhan
  • Anjuran Menyampaikan
  • Obat anti Putus Asa
  • Peran Agama dalam Subsistem Agribisnis

Pemuda

Pemuda
Pemuda tak pernah kehilangan karya. 'Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia' (Soekarno).

Dokumentasi Sarasehan 75

Dokumentasi Sarasehan 75
Ini adalah Acara Sarasehan 75 (Silaturahmi Rohis dan Alumni Seluruh Angkatan SMA 75) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2013 di Masjid Al Hikmah dalam lingkungan SMA 75

Indonesia Hari Ini

Indonesia Hari Ini
Banyak hal terjadi disekitar kita, mulai dari budaya, ekonomi, politik hingga isu-isu terhangat.

Dokumentasi Halal Bihalal 2013

Dokumentasi Halal Bihalal 2013
Ini adalah acara Halal Bihalal yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2013 di Masjid Al Amal

Pesona Dakwah

Pesona Dakwah
Tidak ada yang lebih berat perjuangannya selain dakwah di jalan Allah. Namun di balik itu semua ada janji-janji Nya yang sangat indah dan berkah-berkah melimpah ditiap kerikil dan duri yang kita temui.
Tema Perjalanan. Gambar tema oleh TommyIX. Diberdayakan oleh Blogger.